Mahar itu apa sih dear?
"Mahar adalah syarat sahnya pernikahan yang diberikan dari pihak pria kepada pihak wanita sebagai bentuk penghormatan".
Allah SWT berfirman :
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًـا مَّرِیْۤـئًـا
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 4)
Dalam aturan islam bila seorang pria ingin menikahi seorang wanita ia harus terlebih dahulu meminta izin kepada walinya dan bersedia untuk memberikan mahar kepada wanita sebagai bentuk penghormatan.
ISLAM tidak menentukan seberapa besarnya mahar, hal ini sesuai dengan kesanggupan pihak pria dan kerelaannya, tetapi bagi seorang wanita dianjurkan untuk tidak meminta mahar yang sekiranya malah dapat memberatkan pihak pria ya dear.
Rasulullah bersabda,
"Sebaik-baiknya wanita ialah yang paling ringan maharnya". {HR. Muslim}
Jadi udah paham ya dear.
Ringankan maharnya jangan memperberat pihak prianya ya. 😉
Wallaahu a'lam bisshowab
~Dakwah_syakhi1453~
Komentar
Posting Komentar